LULUS SARJANA TANPA SKRIPSI
01 May 2025
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) telah resmi ditetapkan berdasarkan SK Ketua STMIK EL RAHMA Yogyakarta Nomor 029/KET/SKep/IV/2024 tentang PENGANGKATAN SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL (PPKS) STMI
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) telah resmi ditetapkan berdasarkan SK Ketua STMIK EL RAHMA Yogyakarta Nomor 029/KET/SKep/IV/2024 tentang PENGANGKATAN SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL (PPKS) STMIK EL RAHMA YOGYAKARTA tertanggal 30 April 2024.
Dalam SK pengangkatan disebutkan kewenangan SATGAS PPKS adalah :
1. Menyusun Petunjuk Teknis Satuan Tugas dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan STMIK El Rahma Yogyakarta.
2. Melaksanakan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di STMIK El Rahma Yogyakarta sesuai aturan yang berlaku dan melaporkan kepada Ketua STMIK El Rahma Yogyakarta. Adapun personalia SATGAS PPKS STMIK EL RAHMA Yogyakarta sebagai berikut :
Muhammad Amir Muhtarom, S.Kom, Tendik, Sekretaris
Agustin Nur Isnaini, Tendik, Anggota
Saharani Ananta Chantika, Mahasiswa Anggota
Muhammad Habib Dwiputra, Mahasiswa, Anggota
Fatya Fitalana, Mahasiswa, Anggota
Rizkia Ayu Meisya Putri, Mahasiswa, Anggota
Ulayya Salma Husna, Mahasiswa, Anggota
Fitri Novitasari, Mahasiswa, Anggota
Tho'atur Rijal, Mahasiswa, Anggota
Resya Aprilia Dewanti, Mahasiswa, Anggota
© Owned by STMIK El Rahma Yogyakarta