KIP Kuliah

STMIK EL RAHMA YOGYAKARTA

PMB JALUR KIP-KULIAH TAHUN 2025

A. TENTANG STMIK EL RAHMA YOGYAKARTA

STMIK EL RAHMA Yogyakarta berdiri pada tanggal 30 Agustus 2001 berdasarkan Surat Keputusan Mendiknas No. 155/D/O/2001. STMIK EL RAHMA bernaung dibawah Yayasan EL RAHMA YOGYAKARTA yang didirikan berdasarkan akta nomor 6 tanggal 11 Agustus 2010 dan akta perubahan nomor 20 tanggal 20 Oktober 2010 serta pengesahan AHU nomor AHU-4816.AH.01.04 tahun 2010. STMIK EL RAHMA Yogyakarta telah terakreditasi “BAIK” oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 1074/SK/BAN-PT/Ak/PT/XII/2023 tanggal 12 Desember 2023.

B. PROGRAM STUDI PILIHAN UNTUK PROGRAM KIPKULIAH

  1. Program studi INFORMATIKA (Sarjana) terakreditasi “BAIK SEKALI” berdasarkan Keputusan LAM INFOKOM No. 011/SK/LAM-INFOKOM/Ak.B/S/III/2024 yang berlaku sampai dengan 19 Maret 2029.

  2. Program studi SISTEM INFORMASI (Sarjana) terakreditasi “BAIK SEKALI” berdasarkan Keputusan LAM INFOKOM No. 014/SK/LAM-INFOKOM/Ak.B/S/III/2024 yang berlaku sampai dengan 22 Maret 2029.

C. KOMPETENSI DAN PROFIL LULUSAN

1. Program Studi INFORMATIKA

a. Software Engineer : Ahli menganalisa, merekayasa, menyusun spesifikasi, mengimplementasikan dan memvalidasi suatu rancangan sistem perangkat lunak untuk

menjawab permasalahan

b. Web Developer : Ahli merancang website, melakukan coding dan mengembangkan website yang sudah ada.

c. Cloud Computing Developer : Ahli bidang komputasi awan, merancang infrastruktur cloud dari suatu perusahaan, menjaga keamanan penyimpanan cloud.

d. Advance Mobile Computing : Ahli membangun aplikasi berbasis mobile

e. AI Engineer : Ahli melakukan pengembangan, pengujian dan penerapan terhadap model AI yang diterapkan. Ahli melakukan analisis statistik untuk pengembangan

bisnis perusahaan.

f. Helpdesk Analyst : Ahli perancangan, pembuatan, dukungan dan pengelolaan siklus hidup layanan IT, menjawab berbagai pertanyaan dari pengguna terkait hal teknis.

g. Technopreneur : Berwirausaha di bidang Teknologi Informasi

2. Program studi SISTEM INFORMASI

a. Database Analyst : Ahli dalam menganalisis data yang ada di perusahaan dalam rangka keberlangsungan perusahaan tersebut.

b. System Analyst : Ahli menganalisa, menyusun, dan menerapkan sistem. Mengurus aplikasi, sistem, dan penyimpanan data, serta meningkatkan kinerja sistem yang ada.

c. IT Auditor : Profesi yang tugasnya melakukan evaluasi, pengawasan dan pengendalian infrastruktur IT secara menyeluruh.

d. Digital Business Developer : Ahli dalam meningkatkan kemampuan digital organisasi dan menyelaraskan aktivitas strategis, pemasaran, dan penjualan untuk

mendekati pasar dan pelanggan, serta memungkinkan pertumbuhan yang menciptakan nilai.

e. Technopreneur : Berwirausaha di bidang Teknologi Informasi

D. BEASISWA KIP-KULIAH 2025

Beasiswa KIP-KULIAH tahun 2025 diperuntukkan untuk siswa lulusan SMU/SMK/MA

tahun 2025, 2024, dan 2023.

E. PERSYARATAN :

1. Mahasiswa baru pemegang atau pemilik KIP atau mahasiswa baru dari keluarga

miskin/rentan miskin sebagai berikut :

o Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau dari keluarga

pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);

o Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4

(empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang diterbitkan oleh kementerian

yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial;

o Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;

o Mahasiswa dari anggota keluarga yang memiliki pendapatan kotor paling banyak Rp

4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau paling banyak Rp750.000,00 (tujuh

ratus lima puluh ribu) per keluarga setiap bulan.

2. Mahasiswa baru yang sebelumnya telah mendaftar atau didaftarkan dan melengkapi semua

berkas pada SIM KIP Kuliah serta memenuhi syarat berdasarkan usulan pemimpin

Perguruan Tinggi atau LLDIKTI.

3. Data mahasiswa penerima KIP Kuliah merupakan data keluarga miskin atau rentan miskin

yang :

o ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial

(Kemensos);

o data sejenis yang bersumber dari usulan satuan pendidikan atau pemangku

kepentingan yang memiliki komitmen terhadap kemajuan pendidikan formal dan

nonformal.

F. KOMPONEN BANTUAN BIAYA YANG DIPEROLEH MAHASISWA :

1. BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN

a. Bantuan biaya pendidikan merupakan biaya operasional pendidikan yang terkait

langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di

perguruan tinggi yang besarannya mengikuti ketentuan yang ditetapkan Puslapdik

Kemendikbud;

b. Bantuan biaya pendidikan Program KIP Kuliah diberikan untuk mahasiswa program

Sarjana STMIK EL RAHMA

c. Besaran bantuan biaya pendidikan yang berlaku pada tahun 2025 dibayarkan langsung

ke rekening perguruan tinggi sesuai ketentuan lamanya waktu studi.

d. Jika penerima KIP Kuliah tidak lulus dalam jangka waktu yang ditentukan maka

besaran biaya pendidikan semester selanjutnya ditentukan oleh kebijakan masing-

masing perguruan tinggi melalui surat keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi;

e. Jika penerima KIP Kuliah lulus lebih cepat dari jangka waktu pemberian beasiswa maka

biaya pendidikan dihentikan untuk semester selanjutnya.

f. Biaya Pendidikan tidak termasuk untuk menanggung biaya jas almamater, biaya

sertifikasi, biaya pendukung pelaksanaan KKL, biaya kegiatan pembelajaran dan

penelitian yang dilaksanakan mandiri, dan wisuda

2. BANTUAN BIAYA HIDUP

a. Bantuan biaya hidup mahasiswa merupakan biaya pendukung kelancaran proses

pendidikan di perguruan tinggi yang DIBERIKAN PER SEMESTER ;

b. Besaran biaya hidup bagi mahasiswa KIP-KULIAH yang kuliah di STMIK EL Rahma

Yogyakarta adalah Rp. 1.100.000/bulan (Tahun 2024)

c. Biaya hidup dibayarkan ke rekening mahasiswa penerima;

d. Jika penerima KIP Kuliah lulus lebih cepat dari jangka waktu pemberian beasiswa maka

bantuan biaya hidup diberikan sampai jangka waktu pemberian beasiswa pada semester

terakhir lulus.

G. JANGKA WAKTU

Jangka waktu pemberian beasiswa KIP-Kuliah untuk program sarjana paling lama 8 (delapan)

semester.

H. CARA MENDAFTAR KIP-KULIAH STMIK EL RAHMA

1. Terdatar di KIP Kuliah, jika belum terdaftar bisa mendaftarkan diri sebagai calon penerima

KIP Kuliah di :

https://kipkuliah.kemdiktisaintek.go.id/siswa/auth/login

2. Selanjutnya melakukan pendaftaran sebagai calon mahasiswa baru STMIK El Rahma jalur

KIP-Kuliah di : s.id/pmbelrahma klik tombol DAFTAR KIP KULIAH

I. PROSEDUR PENDAFTARAN KIP-KULIAH DI STMIK EL RAHMA

1. Daftarkan diri saudara dengan datang langsung ke kampus STMIK EL RAHMA

Yogyakarta atau mendaftar secara online dengan mengunjungi s.id/pmbelrahma dan klik

tombol DAFTAR KIP KULIAH

2. Isilah form pendaftaran dengan lengkap, kemudian klik SUBMIT

3. Panitia PMB akan menghubungi saudara via nomor WA untuk menjelaskan prosedur

lanjutan dan memandu saudara untuk mendaftar kip kuliah di web kip-kuliah

Kemdiktisainstek untuk mendapatkan nomor pendaftaran kip-kuliah (khusus bagi yang

belum memiliki nomor pendaftaran kip-kuliah)

4. Panitia PMB akan melakukan test wawancara online

5. Pendaftar melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan meliputi :

a. Kartu Peserta KIP Kuliah (wajib ada/dicetak dari sim kipkul kemdiktisainstek)

b. Formulir Peserta KIP Kuliah (wajib ada/ dicetak dari sim kipkul kemdiktisainstek)

c. Rapor Sekolah semester 1 – 6 (wajib ada)

d. Ijazah/Surat Keterangan Lulus (wajib ada)

e. Sertifikat Prestasi (optional)

f. Kartu Indonesia Pintar/ Kartu Peserta Program Keluarga Harapan/ Kartu

Keluarga Sejahtera (jika ada)

g. Surat Keterangan Penghasilan Orangtua (wajib ada)(Disediakan Template)

h. Screenshot/Print-out Keterangan Status DTKS pada SIM KIP Kuliah (wajib ada)

i. Kartu Keluarga (wajib ada)

j. Foto Rumah (wajib ada)

k. Rekening Listrik (Wajib ada/Jika tidak ada, maka ada keterangan yang menyertai.Disediakan Template)

l. Tagihan PBB (Wajib ada/Jika tidak ada, maka ada keterangan yang menyertai.

Disediakan Template)

m. Surat Ijin Kuliah dari Orang Tua (Disediakan Template)

n. Surat Pernyataan (Disediakan Template)

6. Panitia PMB melakukan verifikasi dokumen persyaratan

7. Panitia PMB mengumumkan hasil seleksi

8. Pendaftar yang dinyatakan diterima, melakukan pendaftaran ulang.

9. Pendaftar mengikuti Pekan Ta’aruf dan mengikuti Perkuliahan